Polsek Tembalang Ungkap Kasus Perusakan Dan Pencurian Di Sambiroto
KOTA SEMARANG – Polsek Tembalang berhasil menangkap Pelaku pengrusakan dan pencurian di salah satu rumah warga di Kelurahan Sambiroto Kec Tembalang, yang diduga istri simpanan Korban
Kapolsek Tembalang Kompol R.Arsadi K.S, S.H., M.H. memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan dari korban berinisial M, warga Sambiroto, RT 01, RW 02, Kel. Sambiroto, Kec. Tembalang, Kota Semarang.Rabu(04/05/2022)
Panit Opsnal Reskrim Polsek Tembalang Aiptu Tabah Eko B.P menindak lanjuti laporan korban dan sudah mengantongi nama pelaku serta identitasnya yang tak lain adalah istri simpanan korban, kemudian sekitar pukul 07.00 wib, pelaku berinisial M telah berhasil diamankan beserta barang bukti dan selanjutnya pelaku digelandang ke Polsek Tembalang untuk selanjutnya dilakukan penyidikan.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Kejadian ini bermula dari pelaku yang diduga istri simpanan meminta pertanggung jawaban kepada korban, sekitar pukul 04.00 wib pelaku mendatangi rumah korban, setelah melihat pelaku datang korban menemui didepan rumah dan terjadilah percekcokan pertengkaran adu mulut antara korban dengan pelaku, melihat Pelaku marah – marah kemudian korban masuk kedalam rumah membangunkan istrinya untuk menyelamatkan diri pergi dari rumah. Pelaku mengambil tabung gas yang ada didepan rumah dan langsung seketika dilempar ke kaca jendela rumah hingga hancur.
Melihat pelaku marah dan tidak terkontrol lalu korban berusaha melarikan diri meninggalkan rumah. Setelah beberapa jam kemudian korban kembali ke rumah dan mendapati kondisi rumah sudah berantakan.
Gerobak es buah yang semula ada di depan rumah juga sudah terguling dan rusak berikut peralatan masak sudah hancur dan berhamburan di depan rumah. Kemudian korban langsung masuk ke dalam rumah dan didapati kondisi pakaian milik korban dan istrinya sudah berhamburan. Korban lalu mengecek dompet milik istrinya yang ada di almari pakaian namun sudah tidak ditemukan lagi.
“istri simpanan atau istri bayangan meminta pertanggungjawaban kepada korban langsung ngamuk, memecah kaca rumah denagn tabung gas yang ada didepan rumah, Atas kejadian tersebut kemudian korban melapor ke Polsek Tembalang” terang Kapolsek Tembalang
Dalam hal ini pelaku dapat dijerat pasal Perusakan dan Pencurian sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 406 dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.